PENGAJIAN NUR ILLAHI
Materi Ilmu Fiqih
Sumber
Kitab Qurratul ‘Ain
zainudin abd aziz almalaibary
Kitab Nihayatuzzen
muhamad bin umar Nawawi
MABADI ILMU FIQIH
1. Ilmu Fiqih : a.
Ilmu furu, b. ilmu syariat, c. hukum allah, d. hukum syariat
2. Pemberi nama pertama kali :
Imam Abu Hanifah
3. Hubungan dengan ilmu
lain : Cabang Ilmu tauhid
4. Keutamaan : Ilmu yang mulia
5. Faidah :
mengetahui perintah/larangan allah
6. Hukum : Fardhuwajib ainy
7. Sumber : alqur’an, sunnah, ijma,qias,istihsan
istishab,istqra,iqtiran
8. Objek : perbuatan manusia berakal balig
9. Masalah : shalat, puasa hukumnya wajib
A.BAB THAHARAH
Pasal tentang air
Pasal tentang najis
Pasal tentang wudhu
Pasal tentangTayamum
Pasal tentang mandi mandi wajib
PASAL TENTANG AIR
A. AIR MUTLAK YANG TIDAK MAKRUH DIPAKAI; yaitu air yang suci dan
mensucikan tidak makruh di pakainya
B. AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI PAKAI ; yaitu air yang suci dan mensucikan
tapi makruh di pakainya
C. AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
D. AIR MUTANAJIS yaitu air yang terkena barang najis
A.
AIR MUTLAK TIDAK MAKRUH DI PAKAI, air yang suci dan bisa
mensucikan benda lain yang tidak makruh di pakainya jumlahnya ada tujuh yaitu,
1.
Air hujan
2.
Air kali
3.
Air sumur
4.
Air laut
5.
Air mata air
6.
Air embun
7.
Air salju
B.
AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI
PAKAI; yaitu air yang suci dan mensucikan tapi makruh di
pakainya yaitu air yang kena panas matahari .
Sebab- sebab makruhnya ada 9
:
1. Air berada di daerah/negara yang beriklim panas seperti Hijaz,
haran, Arabia, tidak makruh di gunakan di jawa, thaif, syam,mesir
2. Air tersimpan dalam wadah yang terbuat dari besi,kaleng, timah,
plastik, dls tapi tidak makruh jika air tersimpan dalam wadah yang
terbuat dari mas atau perak
3. Air makruh digunakan pada keadaan masih panas, tidak makruh jika
gunakan setelah dingin
4. Air makruh di gunakan pada badan manusia atau hewan, tapi tidak
makruh jika di gunakan untuk keperluan lain yang tidak bersentuhan dengan kulit
manusia
5. Air makruh digunakan jika masih ada pilihan air
6. Air makruh di gunakan jika waktu shalat masih panjang
7. Air makruh di gunakan
jika kena panasnya pada saat musim panas, kemarau. Tapi tidak makruh
jika panasnya pada musim dingin
8. Air makruh digunakan jika
di ketahui adanya bahaya dalam penggunaan air tersebut
9. Air makruh di gunakan pada saat air yang kena panas matahari itu berubah sifat
C.
AIR MUTAGOYYIR yaitu
air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
1.
Air musta’mal
• air yang sudah di ggunakan untuk menghilangkan hadast atau najis
• Airnya sedikit atau kurang dari dua qullah
• Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang
seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua
qullah sama dengan 93,75 sho’ Sedangkan 1 sho’ seukuran
2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1
sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua
qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua
qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang
terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m
2. Tercampuri benda lain
• Air yang suci yang tercampuri oleh barang yang suci sehingga
berubah salah satu sifat air dan kapasitas airnya kurang dari 2 kullah
• Berubah dari Sifat
airnya adalah, baunya,
rasanya, warnanya,
• Jikalebih dari 2kullah maka tetap suci dan mensucikan
D. AIR MUTANAJIS
air yang tidak suci & tidak mensucikan
air yang tidak suci & tidak mensucikan
1. Air kurang 2 Qullah
• Air yang terkena percikan
air kencing, darah, kotoran hewan atau manusia, dls
• Air yang terkena bangkai
binatang yang berdarah spt tikus, burung, kalong,dls
• Kecuali terkena bangkai binatang kecil spt, nyamuk, lalat,
capung dan sejenisnya
2. Air lebih 2 Qullah
• Adapun air yang lebih
dari 2qullah tidak di khawatirkan menjadi mutanajis, air mutlak bisa berubah
sifat menjadi, musta’mal, mutagoyyir, atau mutanajis hanyalah karena air nya
sedikit tidak sampai 2qullah atau lebih.
• Air lebih 2qullah pun bisa menjadi
mutanajis apabila kena benda najis
• Menjaga kehati-hatian pada air
yang sedikit
Najis terbagi 3 bagian
1.
Najis mukhoffah ( ringan)
Yaitu air
kencing bayi laki-laki yang umurnya belum sampai 2 bulan dan belum pernah makan
minum selain asi, jika sudah di beri makan salain asi maka menjadi najis
mutawasitah
2. Najis mugolladhoh ( berat)
Yaitu najis yang berasal dari
anjing dan babi, darahnya, dagingnya,
kotorannya, dan juga anak-anaknya
Cara membersihkannyadi basuh 7x salah
satunya di capuri tanah pada basuhan yang pertama
3. Najis
mutawasithah( sedang)
Yaitu
semua najis selain najis yang berasal dari anjing , babi dan najis air kencing
bayi laki-laki di kelompokkan/ di beri hukum najis mutawasithah
NAJIS MUTAWASITHAH TERBAGI DUA
1. NAJIS A’INIYAH
• Najis yang berasal dari
kotoran manusia dan binatang yang ada bentuknya, ada baunya, ada rupanya, ada
rasanya
• Cara mebersihkannya
Hilangkan dulu
bentuknya baru di siram dengan air, bila perlu di gosok,di lap, di sikat dan
pake sabun
2. NAJIS HUKMIAH
• Najis yang dari berasal dari kotoran hewan dan manusia yang
tidak ada bentuknya, tidak ada baunya, tidak ada rasanya, seperti bekas kencing dan kotoran yang sudah mengering
• Cara membersihkannya dengan menyiramkan air yang pada tempat tersebut
MACAM-MACAM NAJIS
Setiap cairan yang keluar dari dari qubul dan dubur adalah
najis kecuali air mani (sperma), asi
DARAH
Ada tiga darah yang keluar dari farji/vagina wanita
1.
Haid / menstruasi yaitu darah yang
keluar dari farji wanita pada saat-saat sehat bukan karena sebab melahirkan
atau keguguran
Ciri-cirinya
a.
warnanya hitam,panas dan sakit.
Haid terjadi pada wanita yang mulai berakalbalig yaitu umur 9 tahun
b.
masa haid paling sebentar satu
hari satu malam, paling lama 15 hari, rata-rata 6-7hari dan masa sehat
2.
Nifas yaitu darah yang keluar
setelah melahirkan, waktu nifas paling sebentar satu hari satu malam seketika
melahirkan langsung kering, paling lama 60hari, rata-rata 40hari
3.
Istihadhoh yaitu darah yang keluar
bukan pada saatnya haid atau nifas
8 HAL HARAM BAGI WANITA HAID & NIFAS
1.
Shalat
2.
Puasa
3.
Baca alqur’an
4.
Pegang & bawa alqur’an
5.
Masuk mesjid
6.
Thowaf
7.
Bersetubuh
8.
Bersenang dengan sesuatu antara
dengkul dan puser
5 HAL HARAM BAGI ORANG JUNUB
(HADAS BESAR)
1.
Shalat
2.
Baca alquran
3.
Pegang dan bawa alqur’an
4.
Thowaf
5.
Diam di mesjid
3 HAL HARAM BAGI ORANG PUNYA HADAS KECIL
1.
Shalat
2.
Thowaf
3.
Pegang dan bawa alquran
PASAL TENTANG WUDHU
FARDHU WUDHU
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan
4. Mengusap sebagian rambut
5. Membasuh kedua kaki
6. Tertib
SYARAT SAH WUDHU=MANDI
1. Air mutlak
2. Mengkucurkan air
3. Tidak boleh ada sesuatu pada anggota wudhu yang bisa merubah
sifat air
4. Tidak boleh ada sesuatu pada
anggota wudhu yang menghalangi
sampainya air, minyak kulit, rambut, cat kuku, dls
SUNNAH WUDHU
1. Baca basmalah
2. Membasuh telapak tangan
3. Siwak/sikat gigi
4. Kemur-kemur
5. Istinsak/ air kehidung
6. Semua 3x basuhan
7. Mengusap semua rambut
8. Mengusap kedua telinga
9. Mengusap jenggot
10. Membersihkan sela2 tangan
11. Membersihkan sela2 kaki
12. Mendahulukan bagian kanan
13. Terus menerus
14. Tidak sambil bicara
15. Menghadap kiblat
16. Membaca do’a setiap anggota
17. Membaca do’a setelah wudhu
PEMBATALAN WUDHU
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
2. Tidur, kecuali tidur dlm keadaan duduk
3. Hilang akal sebab mabuk, pingsan, minum obat
4. Pegang dzakar/parji
dengan telapak tangan
5. Pegang kulit laki-laki
dan perempuan yang bukan mahram ( saudara pria wanita yang haram di nikahi)
6. Pegang dubur/anus
Makruh wudhu
1. Setiap basuhan kurang 3x
2. Israf/ penggunaan air
berlebihan
Tidak
membaca doa
Do’a –Do’a Thaharoh
1. Doa masuk wc
2. Doa keluar wc
3. Do’a membasuh tangan
4. Do’a kemur-kemur
5. Do’a membasuh hidung
6. Doa niat mandi wajib
7. Do’a niat tayamum
8. Do’a niat wudhu
9. Do’a membasuh wajah
10. Do’a membasuh tagan kanan
11. Doa membasuh tangan kiri
12. Do’a mengusap rambut
13. Doa mengusap kuping
14. Doa membasuh kaki kanan
15. Do’a membasuh kaki kiri
Do’a setelah wudhu
PASAL TENTANG TAYAMUM
FARDHU TAYAMUM
1. Niat
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua tangan sampai sikut
4. Tertib
5. Memindahkan tanah
6. Tanah yang suci dan mensucikan
7. Bermaksud memindahkan
tanah
SYARAT TAYAMUM
1. Betul2 tidak ada air setelah betul2 mencari
2. Sakit
3. Tanah suci, bukan tanah mutagoyyir atau tanah mutanajis
4. Tidak ada penghalang antara tanah dan kulit
5. Sudah masuk waktu shalat
PASAL TENTANG MANDI
Sebab2 mandi wajib
1. Junub, keluar air mani
karena mimpi, menghayal, onani, bersetubuh dls
2. Haid , menstruasi
Masa haid paling sebentar 24jam dan paling
lama 15hari
3. Nifas
Masa nifas paling sebentar paling lama 60hari, biasanya 40hari
Mandi sunnah
1. Mandi shalat jumat
2. Mandi hari idul firi
3. Mandi idul adha
4. Mandi shalat istisqo
5. Mandi shalat kusup/khusup
6. Mandi orang yg masuk islam
7. Mandi setelah pingsan, mabuk, akal balig,
8. Mandi kan mayat, hijmah, cukur
9. Mandi masuk tanah haram
10. Mandi ihram haji/umrah
Mandi mabit/wukup dimina dan muzdalifah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar