PENGAJIAN NUR ILLAHI
Materi Ilmu Fiqih
Sumber:
Kitab Qurratul ‘Ain_zainudin abd aziz almalaibaryKitab Nihayatuzzen_muhamad bin umar Nawawi
1. Ilmu Fiqih a. Ilmu furu
b. ilmu syariat
c. hukum allah
d. hukum syariat
2. Pemberi nama pertama kali : Imam Abu Hanifah
3. Hubungan dengan ilmu lain : Cabang Ilmu tauhid
4. Keutamaan : Ilmu yang mulia
5. Faidah : mengetahui perintah/larangan allah
6. Hukum : Fardhuwajib ainy
7. Sumber : alqur’an, sunnah, ijma,qias,istihsan
istishab,istqra,iqtiran
8. Objek : perbuatan manusia berakal balig
9. Masalah : shalat, puasa hukumnya wajib
A.BAB THAHARAH
Pasal tentang air
Pasal tentang najis
Pasal tentang wudhu
Pasal tentangTayamum
Pasal tentang mandi mandi wajib
PASAL TENTANG AIR
A. AIR MUTLAK YANG TIDAK MAKRUH DIPAKAI; yaitu air yang suci dan mensucikan tidak makruh di pakainya
B. AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI PAKAI ; yaitu air yang suci dan mensucikan tapi makruh di pakainya
C. AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
D. AIR MUTANAJIS yaitu air yang terkena barang najis
A. AIR MUTLAK TIDAK MAKRUH DI PAKAI, air yang suci dan bisa mensucikan benda lain yang tidak makruh di pakainya jumlahnya ada tujuh yaitu,
1. Air hujan
2. Air kali
3. Air sumur
4. Air laut
5. Air mata air
6. Air embun
7. Air salju
B. AIR MUTLAK YANG MAKRUH DI PAKAI; yaitu air yang suci dan mensucikan tapi makruh di pakainya yaitu air yang kena panas matahari .
Sebab- sebab makruhnya ada 9 :
1. Air berada di daerah/negara yang beriklim panas seperti Hijaz, haran, Arabia, tidak makruh di gunakan di jawa, thaif, syam,mesir
2. Air tersimpan dalam wadah yang terbuat dari besi,kaleng, timah, plastik, dls tapi tidak makruh jika air tersimpan dalam wadah yang terbuat dari mas atau perak
3. Air makruh digunakan pada keadaan masih panas, tidak makruh jika gunakan setelah dingin
4. Air makruh di gunakan pada badan manusia atau hewan, tapi tidak makruh jika di gunakan untuk keperluan lain yang tidak bersentuhan dengan kulit manusia
5. Air makruh digunakan jika masih ada pilihan air
6. Air makruh di gunakan jika waktu shalat masih panjang
7. Air makruh di gunakan jika kena panasnya pada saat musim panas, kemarau. Tapi tidak makruh jika panasnya pada musim dingin
8. Air makruh digunakan jika di ketahui adanya bahaya dalam penggunaan air tersebut
9. Air makruh di gunakan pada saat air yang kena panas matahari itu berubah sifat
C. AIR MUTAGOYYIR yaitu air yang suci tapi tidak bisa mensucikan
1. Air musta’mal
• air yang sudah di ggunakan untuk menghilangkan hadast atau najis
• Airnya sedikit atau kurang dari dua qullah
• Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m
2. Tercampuri benda lain
• Air yang suci yang tercampuri oleh barang yang suci sehingga berubah salah satu sifat air dan kapasitas airnya kurang dari 2 kullah
• Berubah dari Sifat airnya adalah, baunya, rasanya, warnanya,
• Jikalebih dari 2kullah maka tetap suci dan mensucikan
D. AIR MUTANAJIS
air yang tidak suci & tidak mensucikan
air yang tidak suci & tidak mensucikan
1. Air kurang 2 Qullah
• Air yang terkena percikan air kencing, darah, kotoran hewan atau manusia, dls
• Air yang terkena bangkai binatang yang berdarah spt tikus, burung, kalong,dls
• Kecuali terkena bangkai binatang kecil spt, nyamuk, lalat, capung dan sejenisnya
2. Air lebih 2 Qullah
• Adapun air yang lebih dari 2qullah tidak di khawatirkan menjadi mutanajis, air mutlak bisa berubah sifat menjadi, musta’mal, mutagoyyir, atau mutanajis hanyalah karena air nya sedikit tidak sampai 2qullah atau lebih.
• Air lebih 2qullah pun bisa menjadi mutanajis apabila kena benda najis
• Menjaga kehati-hatian pada air yang sedikit
Najis terbagi 3 bagian
1. Najis mukhoffah ( ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum sampai 2 bulan dan belum pernah makan minum selain asi, jika sudah di beri makan salain asi maka menjadi najis mutawasitah
2. Najis mugolladhoh ( berat)
Yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, darahnya, dagingnya, kotorannya, dan juga anak-anaknya
Cara membersihkannyadi basuh 7x salah satunya di capuri tanah pada basuhan yang pertama
3. Najis mutawasithah( sedang)
Yaitu semua najis selain najis yang berasal dari anjing , babi dan najis air kencing bayi laki-laki di kelompokkan/ di beri hukum najis mutawasithah
NAJIS MUTAWASITHAH TERBAGI DUA
1. NAJIS A’INIYAH
• Najis yang berasal dari kotoran manusia dan binatang yang ada bentuknya, ada baunya, ada rupanya, ada rasanya
• Cara mebersihkannya
Hilangkan dulu bentuknya baru di siram dengan air, bila perlu di gosok,di lap, di sikat dan pake sabun
2. NAJIS HUKMIAH
• Najis yang dari berasal dari kotoran hewan dan manusia yang tidak ada bentuknya, tidak ada baunya, tidak ada rasanya, seperti bekas kencing dan kotoran yang sudah mengering
• Cara membersihkannya dengan menyiramkan air yang pada tempat tersebut
MACAM-MACAM NAJIS
Setiap cairan yang keluar dari dari qubul dan dubur adalah najis kecuali air mani (sperma), asi
DARAH
Ada tiga darah yang keluar dari farji/vagina wanita
1. Haid / menstruasi yaitu darah yang keluar dari farji wanita pada saat-saat sehat bukan karena sebab melahirkan atau keguguran
Ciri-cirinya
a. warnanya hitam,panas dan sakit. Haid terjadi pada wanita yang mulai berakalbalig yaitu umur 9 tahun
b. masa haid paling sebentar satu hari satu malam, paling lama 15 hari, rata-rata 6-7hari dan masa sehat
2. Nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, waktu nifas paling sebentar satu hari satu malam seketika melahirkan langsung kering, paling lama 60hari, rata-rata 40hari
3. Istihadhoh yaitu darah yang keluar bukan pada saatnya haid atau nifas
8 HAL HARAM BAGI WANITA HAID & NIFAS
1. Shalat
2. Puasa
3. Baca alqur’an
4. Pegang & bawa alqur’an
5. Masuk mesjid
6. Thowaf
7. Bersetubuh
8. Bersenang dengan sesuatu antara dengkul dan puser
5 HAL HARAM BAGI ORANG JUNUB (HADAS BESAR)
1. Shalat
2. Baca alquran
3. Pegang dan bawa alqur’an
4. Thowaf
5. Diam di mesjid
3 HAL HARAM BAGI ORANG PUNYA HADAS KECIL
1. Shalat
2. Thowaf
3. Pegang dan bawa alquran
PASAL TENTANG WUDHU
FARDHU WUDHU
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan
4. Mengusap sebagian rambut
5. Membasuh kedua kaki
6. Tertib
SYARAT SAH WUDHU=MANDI
1. Air mutlak
2. Mengkucurkan air
3. Tidak boleh ada sesuatu pada anggota wudhu yang bisa merubah sifat air
4. Tidak boleh ada sesuatu pada anggota wudhu yang menghalangi sampainya air, minyak kulit, rambut, cat kuku, dls
SUNNAH WUDHU
1. Baca basmalah
2. Membasuh telapak tangan
3. Siwak/sikat gigi
4. Kemur-kemur
5. Istinsak/ air kehidung
6. Semua 3x basuhan
7. Mengusap semua rambut
8. Mengusap kedua telinga
9. Mengusap jenggot
10. Membersihkan sela2 tangan
11. Membersihkan sela2 kaki
12. Mendahulukan bagian kanan
13. Terus menerus
14. Tidak sambil bicara
15. Menghadap kiblat
16. Membaca do’a setiap anggota
17. Membaca do’a setelah wudhu
PEMBATALAN WUDHU
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur
2. Tidur, kecuali tidur dlm keadaan duduk
3. Hilang akal sebab mabuk, pingsan, minum obat
4. Pegang dzakar/parji dengan telapak tangan
5. Pegang kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ( saudara pria wanita yang haram di nikahi)
6. Pegang dubur/anus
Makruh wudhu
1. Setiap basuhan kurang 3x
2. Israf/ penggunaan air berlebihan
Tidak membaca doa
Do’a –Do’a Thaharoh
1. Doa masuk wc
2. Doa keluar wc
3. Do’a membasuh tangan
4. Do’a kemur-kemur
5. Do’a membasuh hidung
6. Doa niat mandi wajib
7. Do’a niat tayamum
8. Do’a niat wudhu
9. Do’a membasuh wajah
10. Do’a membasuh tagan kanan
11. Doa membasuh tangan kiri
12. Do’a mengusap rambut
13. Doa mengusap kuping
14. Doa membasuh kaki kanan
15. Do’a membasuh kaki kiri
Do’a setelah wudhu
PASAL TENTANG TAYAMUM
FARDHU TAYAMUM
1. Niat
2. Mengusap wajah
3. Mengusap kedua tangan sampai sikut
4. Tertib
5. Memindahkan tanah
6. Tanah yang suci dan mensucikan
7. Bermaksud memindahkan tanah
SYARAT TAYAMUM
1. Betul2 tidak ada air setelah betul2 mencari
2. Sakit
3. Tanah suci, bukan tanah mutagoyyir atau tanah mutanajis
4. Tidak ada penghalang antara tanah dan kulit
5. Sudah masuk waktu shalat
PASAL TENTANG MANDI
Sebab2 mandi wajib
1. Junub, keluar air mani karena mimpi, menghayal, onani, bersetubuh dls
2. Haid , menstruasi
Masa haid paling sebentar 24jam dan paling lama 15hari
3. Nifas
Masa nifas paling sebentar paling lama 60hari, biasanya 40hari
Mandi sunnah
1. Mandi shalat jumat
2. Mandi hari idul firi
3. Mandi idul adha
4. Mandi shalat istisqo
5. Mandi shalat kusup/khusup
6. Mandi orang yg masuk islam
7. Mandi setelah pingsan, mabuk, akal balig,
8. Mandi kan mayat, hijmah, cukur
9. Mandi masuk tanah haram
10. Mandi ihram haji/umrah
Mandi mabit/wukup dimina dan muzdalifah